TOPNUSANTARA.com – Tekab Polsek Medan Kota mengamankan tersangka kasus pencurian di rumah kosong Jalan Dr GM Panggabean, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022) menjelaskan, pencurian itu terjadi Rabu tanggal 16 Maret 2022 pukul 03:00 WIB. Pelaku berinisial TS (41) warga Jalan Gambar, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, masuk umah kosong tersebut milik Erlina Dalimunte, (62) warga Jalan Marendal Kompleks Villa Gading Mas Blok N, Medan Amplas.
“Pelaku sudah mengintai terlebih dulu. Kemudian beraksi masuk ke rumah itu sendiri,” ucapnya.
Dijelaskan, saat tersangka beraksi, ada warga yang melihat. Kemudian melaporkan kepada pihak Polsek Medan Kota. “Kemudian petugas mendatangi lokasi dan melihat pelaku menurunkan velg mobil dari lantai 2 ke lantai 1,” terangnya.
Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri ke atas loteng rumah warga. Kemudian dikejar petugas dan berhasil mengamankan pelaku saat turun dari rumah warga.
“Barang bukti diamankan dua velg mobil berikut ban serta tape recorder,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi No. LP/B/144/III/2022/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan, tanggal 16 Maret 2022. Pasal dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses