TOPNUSANTARA.com – Tekab Polsek Medan Kota mengamankan tersangka kasus pencurian di rumah kosong Jalan Dr GM Panggabean, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022) menjelaskan, pencurian itu terjadi Rabu tanggal 16 Maret 2022 pukul 03:00 WIB. Pelaku berinisial TS (41) warga Jalan Gambar, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, masuk umah kosong tersebut milik Erlina Dalimunte, (62) warga Jalan Marendal Kompleks Villa Gading Mas Blok N, Medan Amplas.
“Pelaku sudah mengintai terlebih dulu. Kemudian beraksi masuk ke rumah itu sendiri,” ucapnya.
Dijelaskan, saat tersangka beraksi, ada warga yang melihat. Kemudian melaporkan kepada pihak Polsek Medan Kota. “Kemudian petugas mendatangi lokasi dan melihat pelaku menurunkan velg mobil dari lantai 2 ke lantai 1,” terangnya.
Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri ke atas loteng rumah warga. Kemudian dikejar petugas dan berhasil mengamankan pelaku saat turun dari rumah warga.
“Barang bukti diamankan dua velg mobil berikut ban serta tape recorder,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi No. LP/B/144/III/2022/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan, tanggal 16 Maret 2022. Pasal dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses