Polres Siantar Ringkus Dua Pemadat Narkoba, 16,03 Gram Sabu Disita

Polres Siantar Ringkus Dua Pemadat Narkoba, 16,03 Gram Sabu Disita

TOPNUSANTARA.com – Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang diduga sebagai pengedar narkoba. Keduanya pun ditangkap oleh personel Satnarkoba dari lokasi yang berbeda, Rabu (9/3/22) pagi. Dari penangkan itu, polisi menyita puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka yakni Robin (46) dan Susanto (40) warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan di salah satu rumah di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

“Hasilnya kita amankan tersangka Robin dari salah satu kamar di rumah tersebut. Kita juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu empat paket dengan berat brutto 3,26 gram dari dalam dompet serta dua unit timbangan digital, plastic klip kosong, tiga mancis,” katanya, Minggu (13/3/22).

Dari pemeriksaan, Robin mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari Susanto. Sehingga kita kembangkan dan mengamankan yang bersangkutan.

“Saat diamankan, dari saku celana Susanto ditemukan dompet yang berisi satu paket narkotika jenis sabu dan uang Rp 100 ribu. Saat diinterogasi, Susanto mengaku masih ada menyimpan sabu lainnya. Lalu kita kembangkan ke rumahnya dan ditemukan sabu seberat 12,77 gram,” jelasnya.

Lanjutnya, dari pemeriksaan, Susanto mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A warga Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan, A tidak berhasil ditemukan.

“Total keseluruhan barang bukti yang disita petugas dari Robin dan juga Susanto mencapai 16,03 gram,” pungkasnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan