TOPNUSANTARA.com – Polsek Medan Baru bersama Lurah Sei Putih Timur 1 Kecamatan Medan Petisah melaksanakan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3, Sabtu (5/3/2022) malam.
Kegiatan PPKM Level 3 ini dipimpin Lurah Sei Putih Timur 1 Frank Tony Hutagalung bersama petugas Bhabinkamtibmas Aipda Ferry Simanjuntak dan Kepling se-Kelurahan SPT 1.
“Ada 4 pelaku usaha di Kelurahan Sei Putih Timur 1 yang disambangi seperti di Cafe Soshin, warung Mie Aceh Rizky, Warnet TNC dan Alfamart,” ujar Aipda Ferry Simanjuntak.
Aipda Ferry mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan itu untuk menyampaikan imbauan Wali Kota sesuai Perwal No 4 2022 tanggal 18 Januari 2022.
“Para pelaku usaha dan masyarakat diharapkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 (5-M) dan mentaati waktu jam operasional yakni pukul 22.00 WIB,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menambahkan, kegiatan ini sebagai bentuk upaya mendukung program dari pemerintah, agar warga masyarakat selalu menjaga Harkamtibmas di masa pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga disiplin protokol kesehatan.
“Kepada pemilik usaha diimbau untuk tetap mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan serta membuat jarak tempat duduk bagi pengunjung dan menaati waktu jam operasional,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses