TOPNUSANTARA.com – Seorang pria berinisial SJP (37) warga Jalan Sibolga – Barus, Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Dia diamankan setelah melakukan pencurian satu buah laptop di salah satu rumah di Jalan Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (4/3/22).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan terhadap SJP dilakukan berawal dari laporkan korban Vidia Safira (18) yang mengaku kehilangan laptop dari kamarnya.
“Korban kehilangan laptop, dimana pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka paksa pintu dan masuk ke dalam kamar korban,” ujarnya, Minggu (6/3/22).
Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Di sana, petugas memintai keterangan sejumlah saksi dan mendapatkan identitas pelaku yang diduga merupakan warga sekitar.
“Terduga pelaku ini kos di sekitar rumah korban. Yang bersangkutan kita amankan saat sedang tidur di kamar kosnya,” sebut Philip.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Laptop hasil curian itu diakui pelaku telah dijualnya kepada seseorang yang dia tidak kenal di Jalan Jermal XV tanah garapan.
“Kita langsung bergerak ke Jermal XV dan berhasil menemukan laptop merk ASUS milik korban,” ungkapnya.
Bersama barang bukti hasil curian, pelaku kemudian diboyong ke Polsek Medan Area untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses