TOPNUSANTARA.com – Polsek Medan Area menangkap pelaku pencurian yang beraksi di salah satu rumah di Jalan Tangguk Bongkar V, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Senin (28/2/22).
Pelaku adalah Aprinan Batu Bara (23) warga Jalan Trikora III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Dia ditangkap petugas sehari setelah melakukan pencurian saat berada di Jalan Jermal XV, Selasa (1/3/22) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, saat itu korban Sarcolina Martina Manalu (28) bersama anaknya hendak pulang ke rumah mereka.
“Ketika korban melintas menggunakan sepeda motor menuju Jalan Rajawali, korban melihat pelaku membawa tabung gas dan gitar yang mirip dengan gitar miliknya,” ujar Philip, Sabtu (5/3/22).
Korban yang curiga terus memperhatikan pelaku hingga korban sampai ke rumah. Setibanya di rumah, korban terkejut melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan barang-barang termasuk gitarnya di dalam rumah telah raib.
Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Medan Area. Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
“Setelah melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai, pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Jermal XV,” sebutnya.
Bersama barang bukti gitar merk Mahogani warna hitam, 3 tabung gas dan uang Rp 250 ribu hasil kejahatan, pelaku langsung diboyong ke Polsek Medan Area untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses