TOPNUSANTARA.com – Unit Reskrim Polsek Binjai Utara menangkap seorang wanita berinisial AFN alias D (42). Warga Jalan Medan-Binjai KM 17 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur itu ditangkap, setelah aksinya mencuri 14 pot tanaman bunga hias terekam kamera CCTV.
Selain AFN, petugas juga menangkap penadahnya yang juga merupakan wanita berinisial M warga Jalan Suka Bumi Dusun IX, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, saat itu AFN mencuri 14 pot tanaman bunga hias jenis Agronema dari pekarangan rumah Anita (47) di Jalan AR Hakim Lingkungan III, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (22/2/22) lalu.
“Atas kejadian itu, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta kemudian membuat laporan ke Polsek Binjai Utara keesok harinya,” ujar Junaidi, Kamis (3/3/22).
Junaidi melanjutkan, atas laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memintai keterangan saksi dan mempelajari rekaman CCTV, petugas mendapati identitas dan keberadaan pelaku.
“Pelaku AFN berhasil diamankan petugas di Jalan Soekarno Hatta, persis di samping Cafe Loting Kecamatan Binjai Timur, Selasa (1/3/22),” sebutnya.
Dari hasil keterangan AFN, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah berinisial M di kediamannya, beserta empat pot bunga jenis Agronema.
Usai diamankan, keduanya kemudian diboyong ke Polsek Binjai Utara untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku AFN dipersangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara M dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses