TOPNUSANTARA.com – Crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz tidak menghadiri panggilan Polda Sumatera Utara terkait dengan aplikasi binomo.
Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Jhon C Nababan mengatakan, pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi terhadapa Indra Kenz. “Ya, tidak hadir,” sebut Jhon, Kamis (24/2/2022).
Ia mengaku, crazy rich asal Kota Medan itu tidak hadir karena sedang menjalani karantina usai pulang dari luar negeri. “Alasannya sedang menjalani karantina,” akunya.
Ketika ditanya keberadaan Indra Kenz menjalani karantina, Jhon belum mau membeberkannya. “Intinya masih menjalani karantina,” terang dia.
Selain Indra Kenz, seorang pria bernama Fakar Suhartami yang ikut dilaporkan dalam kasus aplikasi Binomo ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara. “Kalau untuk Fakar belum ada rencana kita undang,” kata dia.
Diketahui, Indra Kenz dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA yang juga warga Kota Medan, dengan nomor laporan LP/582//2020/Sumut/SPKT/”I” tanggal 24 Maret 2020.
Indra Kesuma dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh aplikasi Binomo. (r)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses