TOPNUSANTARA.com – Polda Sumut telah mengirim berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial G ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (22/2/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut. “Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa,” ucap Hadi.
Ia mengungkapkan berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikan vaksin kosong itu sudah lengkap di tahap penyidikan. “Kita masih menunggu arahan dari Kejaksaan,” terangnya.
Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut. “Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ucapnya.
Dalam kasus ini, kata Hadi, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban. “Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka,” kata Hadi.
Saat ditanya kapan akan disidangkan Hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya,” tutupnya. (r)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses