TOPNUSANTARA.com – Polda Sumut telah mengirim berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial G ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (22/2/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut. “Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa,” ucap Hadi.
Ia mengungkapkan berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikan vaksin kosong itu sudah lengkap di tahap penyidikan. “Kita masih menunggu arahan dari Kejaksaan,” terangnya.
Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut. “Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ucapnya.
Dalam kasus ini, kata Hadi, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban. “Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka,” kata Hadi.
Saat ditanya kapan akan disidangkan Hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya,” tutupnya. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses