TOPNUSANTARA.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pelaku pencurian yang beraksi di salah satu rumah di Jalan AR Hakim Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Senin (24/1/2022) lalu.
Tersangka adalah AT alias Azis (37) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Merak Kelurahan Sukaramai 1 Kecamatan Medan Area.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni satu 1 buah kotak Hp android merk Realme RMX-1941 warna biru dongker, satu topi warna hitam, satu dompet warna hitam, satu kunci sepeda motor dan 1 sim card.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, pencurian itu berawal saat korban YBS (55) sedang menyiram bunga di kediamannya, lalu menyuruh anaknya untuk membeli token listrik.
“Korban kemudian mengambil tasnya yang berisi Hp dan uang senilai Rp 400.000. Korban lalu memberikan kepada anaknya sebesar Rp 100.000. Tas itu kemudian diletakkan kembali di teras, dan korban kembali menyiram bunga,” ujar Philip, Senin (21/2/22).
Beberapa saat kemudian korban masuk ke dalam rumah. Namun, saat dia kembali ke luar untuk mengambil tasnya yang tinggal, dia tidak menemukan tas tersebut. Korban sempat mencari ke sekeliling dan bertanya kepada pemuda setempat, namun tidak ada yang tau.
“Berbekal laporan korban, kita berhasil menangkap tersangka, Kamis (27/1/22) malam. Tersangka mengakui perbuatannya telah membawa kabur tas korban,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun,” tandasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses