TOPNUSANTARA.com – Setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 060898 Medan Maimun Sukma Sari akan segera diperiksa Inspektorat. Hal itu dikatakan Kadis Pendidikan Medan Laksamana Putra Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/22).
“Saat pemeriksaan di Inspektorat, jabatan Sukma sebagai kepala sekolah akan dicopot sementara,” ujar Putra.
Dikatakannya, bahwa uang wali murid yang sudah dipungli Sukma juga sudah dikembalikan. “Total ada 53 siswa yang dipungli. Semuanya juga sudah selesai,” kata Putra.
Selain itu, kata Putra, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.
“Saat ini masih kita proses ke Inspektorat dan sesegera mungkin akan kita lakukan pemanggilan. Pastinya akan ada sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Bahkan pencopotan,” tegas Putra.
Lanjutnya, bahwa saat ini Sukma masih tetap bekerja sebagai Kepala Sekolah SDN 060898 sampai adanya surat pemanggilan dari Inspektorat.
“Sesuai arahan Bapak Walikota, kita akan menindak tegas bila masih adanya ditemukan pungli di lingkungan sekolah,” pungkas Putra.
Seperti diketahui, beberapa wali murid menjadi korban pungli saat menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Atas kejadian tersebut, wali murid pun langsung mengadukannya kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang tengah meninjau vaksinasi di SDN 060898 Medan Maimun, Rabu (16/2/22). (r)
Related Posts

Terima Audiensi PTPN IV, Wali Kota Medan Bahas Program CSR

Pemko Medan Kaji Rencana Penurunan Tarif Parkir

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Medan, Rico Waas Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer I-02 Medan

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia, Pemko Medan Imbau Masyarakat Naikkan Bendera Merah Putih

No Responses