TOPNUSANTARA.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang terlibat kasus pencurian di Jalan Menteng VII Gang Nelayan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Senin (7/2/22).
Dua pelaku yakni HS (27) warga Jalan Menteng VII Gang Aris Kaloko dan LFS (21) warga Jalan Menteng VII Gang Ria. Keduanya ditangkap petugas dari kediamannya masing-masing, Kamis (9/2/2022).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, saat itu korban mendapatkan video dari adik kandungnya bahwa rumahnya yang ada di Jalan Menteng VII kemalingan.
“Setelah menerima video tersebut, korban mengecek rumahnya dan mendapatkan kondisi yang sudah berantakan,” ujarnya, Kamis (17/2/22).
Sejumlah barang-barang berharga korban hilang, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Area. Berbekal laporan dan video tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Tersangka akhirnya berhasil kita amankan berikut barang bukti 4 batang besi kanopi,” sebutnya.
Kini, kedua tersangka sudah berada di Polsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses