TOPNUSANTARA.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang terlibat kasus pencurian di Jalan Menteng VII Gang Nelayan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Senin (7/2/22).
Dua pelaku yakni HS (27) warga Jalan Menteng VII Gang Aris Kaloko dan LFS (21) warga Jalan Menteng VII Gang Ria. Keduanya ditangkap petugas dari kediamannya masing-masing, Kamis (9/2/2022).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, saat itu korban mendapatkan video dari adik kandungnya bahwa rumahnya yang ada di Jalan Menteng VII kemalingan.
“Setelah menerima video tersebut, korban mengecek rumahnya dan mendapatkan kondisi yang sudah berantakan,” ujarnya, Kamis (17/2/22).
Sejumlah barang-barang berharga korban hilang, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Area. Berbekal laporan dan video tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Tersangka akhirnya berhasil kita amankan berikut barang bukti 4 batang besi kanopi,” sebutnya.
Kini, kedua tersangka sudah berada di Polsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses