Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Jambret

Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Jambret

TOPNUSANTARA.COM – Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret, Mhd Riski Agung (21) warga Jalan Setia Luhur No.186 C Medan.

Selain menembak mati seorang pelaku, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dan menembak kaki dua pelaku lainnya, yakni Fauzan Akbar (22) warga Jalan Gatot Subroto dan Boy Sitorus (26) warga Jalan Medan-Binjai KM 12,5 Gang Gagak, Kecamatan Sunggal.

Sedangkan yang menjadi korban dalam hal ini adalah dr Renata Nainggolan SpPK (55) yang berprofesi sebagai Dokter warga Vila Gading Mas I Blok K2, Simpang Marindal, Kecamatan Medan Amplas.

Penembakan ketiga pelaku yang diantaranya satu meninggal dunia tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH, Kamis (17/2/2022).

Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan dan penembakan ketiga pelaku dilakukan pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

Selain itu, penangkapan ketiga pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus didampingi Kanit Pidum, AKP Reza di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.

Dijelaskan Firdaus, kronologis penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di depan Ucok Durian.

Dari hasil penyelidikan dan analisa, tim mendapatkan identitas pelaku dari kejadian curas tersebut di Jalan KH Wahid Hasyim. Para pelaku diketahui bernama Agung, Aris, Fauzan dan Adit. Kemudian Tim Siluman medapat infomasi lanjutan terkait keberadaan para pelaku sedang berada di Jalan Kapten Sumarsono.

Selanjutnya petugas lansung bergerak cepat yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polrestabes Medan untuk melakukan penangkapan. Di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku Agung. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Agung dan Iainnya mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan tersebut di Jalan KH Wahid Hasyim bersama teman-temannya Aris, Fauzan, dan Adit.

Dari hasil introgasi pelaku yang diamankan mengakui bahwa temannya, Fauzan sedang berada di Jalan Setia Budi, selanjutnya Aris dan Adit ditangkap oleh Polsek Sunggal dalam kasus curas.

Kemudian personel bergerak cepat menuju ketempat persembunyian Fauzan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Setia Budi.

“Pelaku Fauzan mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan dan berperan sebagai layang-layang (mengawasi dari kejauhan). Selanjutnya Tim melakukan pengembangan lanjutan mengenai keberadaan barang bukti hasil curian tersebut yang menurut pelaku dijual kepada Boy yang berada di Jalan KM 12,5 Gang Gagak,” terang Kompol Firdaus.

Kemudian tim berhasil mengamankan Boy Pada saat melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang digunakan saat melakukan curas di Jalan Sei Semayang. Pelaku yang tau keberadaan barang bukti tersebut adalah Agung dan Fauzan yang mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api.

“Dengan sigap Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri Agung dan kaki kiri Fauzan,” jelas Kompol Firdaus.

Untuk mendapat pertolongan pertama pada kedua pelaku, Tim membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumut.

“Agung yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara. Sedangkan Fauzan mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Lalu Petugas membawa Fauzan dan Boy ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Firdaus.

Firdaus menjelaskan, pelaku Agung merupakan residivis pada Tahun 2017 di Polsek Helvetia dalam kasus perampokan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dan pada Tahun 2020 di Polsek Medan Baru dalam kasus 365 KUHP.

“Sedangkan pelaku Fauzan merupakan residivis pada Tahun 2019 di Polsek Helvetia dalam kasus 365. Dan kedua teman pelaku lagi sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan laporan yang berbeda, yakni Aris dan Adit,” ucap Kompol Firdaus.

Pelaku Fauzan mengakui berperan sebagai tim pantau bersama Adit dan Agung sebagai joki serta kapten dalam setiap mereka beraksi. Sedangkan Aris berperan melakukan eksekusi kepada korban. “Pelaku Boy mengakui sering menerima barang curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali,” jelas Kompol Firdaus.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa helm yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, jaket yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, tas yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, sepatu yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, serta rekaman CCTV.

Para pelaku ini melakukan pencurian dengan cara merampas tas milik korban menggunakan sepeda motor dan hasil pencurian yang dilakukan pelaku guna mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH.

Menurut catatan di Kepolisian, tersangka Agung melakukan tindak pidana Curas sebanyak 20 kali diantarnya :

  1. TKP: Jl KH Wahid Hasyim (Depan Ucok Durian), kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 dan Hp android Oppo F7)
    2 TKP: Kapt.Sumarsono, kerugian: Hp Android Asus
  2. TKP: Tj.Sari (Lewat Mawar) kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp 1.300.00 dan Hp Oppo).
  3. TKP: Ring Road kerugian: Hp Oppo.
  4. TKP: Jl.Abdullah Lubis kerugian: Hp Android Oppo.
  5. TKP: Jl.Jamin Ginting Kerugian: Hp Android Oppo A54 s.
  6. TKP: Jl. Ring Road kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.000.000 dan Hp android Vivo).
  7. TKP: Jl Sunggal (Depan Loket Bus) kerugian: Hp Android Oppo A54.
  8. TKP: Tj.Sari kerugian: Hp Android Oppo A3s.
  9. TKP: Jl.Ringroad (Pasar 8) kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 dan Hp android).
  10. TKP: Jl Gatot Subroto kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.200.000 dan Hp android Vivo).
  11. TKP: Jl KH Wahid Hasyim (Depan Ucok Durian) kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 dan Hp android Oppo F7).
  12. TKP: Jl Jamin Ginting, kerugian: Hp android Oppo Reno 6.
  13. TKP: Jl Flamboyan, kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.500.000 dan Hp android Realme).
  14. TKP: Jl Simpang Pemda, kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp 400.000 dan Hp android Xiaomi Note 9).
  15. TKP: Jl Gatot Subroto kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.200.000 dan Hp android Vivo).
  16. TKP: Jl Jamin Ginting, kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.560.000 dan Hp android Samsung).
  17. TKP : Jl Tj. Sari, kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.600.000 dan Hp android Oppo). (tim/z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan