TOPNUSANTARA.com – Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng (Migor) di beberapa wilayah di Sumatera Utara.
“Jadi, kita kan ada satgas Pangan, udah kita bentuk. Dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan,” sebut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (18/2/2022).
Ia mengaku, tim nanti akan turun ke toko-toko modren yang menjual minyak goreng. Bahkan mengecek penjualan minyak goreng di pasar tradisional.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi maupun Kabupaten Kota,” ucapnya.
Namun, sebut Hadi, sejauh ini satgas Pangan belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng. Meski demikian pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan menjadi ketidakstabilan di masyarakat.
Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah. “Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan kita akan proses, namun sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan. Kita juga sudah imbau kepada para Distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
Sementara terkait kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp11.500 per liter untuk minyak curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
“Kami imbau kepada masyarakat tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan,” katanya. (r)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

No Responses