TOPNUSANTARA.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan meringkus dua pelaku penganiayaan, yakni AH dan MK. Keduanya nekat melakukan penganiayaan terhadap RTP (48) warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (10/2/2022) kemaren. Dari kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Tuntungan.
“Akibat kejadian itu, korban mendapatkan 3 jahitan pada bagian kepala lantaran terkena hantaman besi,” kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Kedua tersangka kita jerat Pasal 351 jo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses