TOPNUSANTARA.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan meringkus dua pelaku penganiayaan, yakni AH dan MK. Keduanya nekat melakukan penganiayaan terhadap RTP (48) warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (10/2/2022) kemaren. Dari kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Tuntungan.
“Akibat kejadian itu, korban mendapatkan 3 jahitan pada bagian kepala lantaran terkena hantaman besi,” kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Kedua tersangka kita jerat Pasal 351 jo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses