TOPNUSANTARA.COM – Ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) diberhentikan terhitung sejak, 1 Januari 2022.
Pemberhentian para honorer tersebut sesuai dengan surat Nomor 800/16045/PHKSetda/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditandatangani Sekda Nias Selatan, Ikhtiar Duha, berisikan bahwa seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Setda, terhitung 31 Desember 2021 di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Ribuan tenaga honerer tersebut tersebar diberbagai instansi antara lain bertugas sebagai Guru Bantu Daerah (GBD), Tenaga Kesehatan Tidak Tetap Daerah (TKTTD) serta Tenaga Harian Lepas (THL) Setda Kabupaten Nias Selatan per satu Januari 2022 tidak bisa bekerja lagi.
Pantauan di lapangan, PHK tenaga honorer ini terjadi dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Nisel yang tertuang dalam surat pemberitaahuan dari Kepala Dinkes Nomor : 446/1641/DINKES/XII/2021 surat tertanggal 20 Desember 2021 seluruh Tenaga Kesehatan Tidak Tetap Daerah (TKTTD) baik yang ada di RSUD Lukas maupun Puskesmas se Kabupaten Nias Selatan pertanggal 31 Desember 2021 diputus kontrak.
Demikian juga tenaga Guru Bantu Daerah (GBD) se Kabupaten Nias Selatan terjadi pemutusan kontrak per tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana surat dari Kepala Dinas Pendidikan Nomor 424/2092/Disdik/XII/2021 tertanggal 15 Desember 2021.
Sementara itu, hal serupa berimbas terhadap para perangkat desa dan BPD khususnya di Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) dengan keluarnya Peraturan Bupati Nisel (Perbup) Nomor 80 Tahun 2022 tertanggal 28 Januari 2022 tentang besaran Siltap Kepala Desa, Perangkat Desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam Perbup Nisel tersebut tertuang besaran penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) per bulan sebagai berikut, Kepala Desa minimal Rp. 2.000.000; Sekertaris Desa minimal Rp. 1.100.000; Kaur Keuangan minimal Rp. 1.000.000; Kepala Seksi dan Kepala Urusan minimal Rp.700.000; serta Kepala Dusun minimal Rp. 500.000;.
Sedangkan tunjangan untuk BPD yakni, Ketua Rp. 600.000; Wakil Ketua Rp. 550.000; Sekertaris Rp. 450.000; dan anggota Rp. 400.000;.
Dengan adanya Perbup Nomor 80 Tahun 2022 ini, maka Perbup Nomor 06 Tahun 2020 tentang besaran Siltap Kades dan Perades serta BPD dicabut atau tidak berlaku lagi.
Salah seorang Perangkat Desa yang ditemui TOPNUSANTARA.COM, Jum’at (04–02-2022) merasa kecewa dengan sikap Bupati Nisel yang sewenang-wenang telah mengeluarkan Perbup tanpa memikirkan terlebih dahulu nasib para perangkat desa.
“Kami kecewa dengan sikap pak Bupati, seharusnya dia memikirkan nasib kami selaku Perades, gaji itu bukannya setiap bulan kami terima akan tetapi setelah penarikan dana desa baru kami terima itupun ada tahapannya. Kami mengharapkan kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Nisel agar memperhatikan hal ini,” harap Anu Halawa. (SM I BUDI)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses