TOPNUSANTARA.com – Nekat mengedarkan ganja, AAL warga Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, diciduk petugas, Selasa (18/1/2022). Pria 55 tahun ini ditangkap saat tengah menunggu pembeli di Pasar Kisaran Jalan Cipto, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, tersangka ditangkap bermula dari laporan warga yang menyebut bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah kita lidik, tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 amp ganja seberat 1,066 gram dan uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar 60 ribu,” kata Putu.
Dari hasil interogasi, kata Kapolres, tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki laki berinisial JS warga BTN Desa Durian Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses