TOPNUSANTARA.com – Dalam upaya deteksi dini dan pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron di kalangan Pegawai, Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Tamiang lakukan Swab Tes terhadap seluruh Jaksa dan Staf, Rabu (26/01/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Diketahui, kegiatan Swab Tes yang dilakukan ini merupakan kerja sama antara Kejari Aceh Tamiang dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam hal ini, sebanyak 59 orang pegawai kejaksaan baik itu Jaksa, Staf maupun pegawai Honorer dilakukan pemeriksaan Covid-19 dengan menggunakan Swab Antigen.
Kepala Kejaksaan Negri Aceh Tamiang, Agung Ardianto SH melalui Kepala Seksi Intelejen Rajeskana SH MH mengatakan, jika pelaksanaan Swab Antigen yang dilakukan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di ruang lingkup Kejaksaan Negri Aceh Tamiang.
“Ini merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dimana upaya ini untuk memastikan bahwa tidak ada pegawai yang terpapar Covid-19, sehingga nantinya tidak mengakibatkan klaster di Kejari Aceh Tamian,” kata Rajeskana.
Sementara dari hasil pemeriksaan Swab yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pegawai yang positif Covid-19. Namun, jika nantinya terdapat Pegawai yang positif Covid-19, maka pihak Kejaksaan sendiri akan segera melakukan Karantina yang telah disediakan. (Alfi)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses