TOPNUSANTARA.com – Dua ibu rumah tangga (IRT) masing-masing berinisial H (48) dan HIN (56) warga Dusun II Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, harus berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap setelah berusaha mengirimkan ganja melalui Kantor Pos yang ada di Jalan Tambang Minyak, Kelurahan Bukit Jengkol, Kabupaten Langkat, Jumat (21/1/22).
“Keduanya ditangkap Polsek Pangkalan Susu saat berusaha mengirimkan enam bal ganja tujuan Batam dan Kota Malang Jawa Timur,” ujar Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Sabtu (22/1/2022).
Joko mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima melalui pimpinan Kantor Pos, bahwa ditemukan dua kotak (paket) diduga berisi ganja. “Atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu langsung bergerak ke lokasi,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Joko, diketahui bahwa 1 bal ganja rencananya akan dikirim ke Batam, sementara 5 bal ganja lainnya akan dikirim ke Malang Jawa Timur.
“Kemudian ditelusuri bahwa pengirim ganja itu adalah H dan HIN. Keduanya berhasil ditangkap petugas dari kediamannya masing-masing,” sebutnya.
Menurut pengakuan tersangka, ganja itu mereka terima dari temannya berinisial J yang kemudian menyuruh keduanya untuk mengirimkan ganja itu melalui jas pos dengan tujuan Batam dan Malang.
“Untuk J masih kita buru keberadaannya. Kedua pelaku kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses