TOPNUSANTARA.com – Petugas Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengamankan kurir narkoba. Adalah SP alias Sugi (27) warga Jalan Singa Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, tersangkanya.
“Pelaku diamankan pada Senin 17 Januari 2022 pukul 19.30 WIB dari rumahnya atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (22/1/2022).
Dijelaskm Putu, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa tersangka sering membawa narkotika jenis sabu di daerah Siumbut Baru.
“Dari informasi itu kita tindaklanjuti, hasilnya kita melihat tersangka dan dilakukan penangkapan. Setelah digeledah, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,37 gram dari pijakan sepeda motor sebelah kiri,” kata Kapolres.
Selain narkoba, kata Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 1 plastik kecil kosong, 1 potongan plastik asoy dan 1 unit hp andorid.
“Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari warga di Asahan. Kini kasusnya masih kita dalami. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses