TOPNUSANTARA.com – Akibat ulahnya, H warga Jl Mistar Gg Gitar, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, pria setengah abad ini diciduk Tekab Polsek Medan Baru lantaran mengedarkan sabu, Rabu (8/1/2022).
Dari tangan tersangka, barang bukti 1 paket sabu seberat 5,16 gram, 1 paket sabu seberat 1,16 gram, 3 plastik kecil sabu paketan Rp 70 ribu, 1 botol bong, 2 buah HP android, 2 bal plastik klip sabu, 1 skop sabu, 1 dompet tempat plastik klip, 1 mancis tertancap jarum dan 1 buah buku tabungan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut aktivitas tersangka menjual narkoba.
“Dari laporan tersebut, kita tindaklanjuti. Hasilnya, tersangka kita amankan tanpa perlawanan,” ucap Kapolsek, Kamis (20/1/2022).
Dikatakan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan baru dibeli kepada seorang wanita bernama Santi di Tomang Elok seharga 2,5 juta.
“Semua barang bukti tersebut rencananya diedarkan kembali oleh tersangka. Kini kasusnya masih kita kembangkan lagi,” tandas Kapolsek. (red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses