
TOPNUSANTARA.COM – Hingga saat ini, judi berkedok ketangkasan tembak ikan, slot dan roulette Merek Lion yang terletak di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan tepatnya di Komplek Marelan Ponit belum digerebek Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut.
Judi yang disebut-sebut milik Betik itu, dikabarkan kebal hukum dan tidak gentar dengan aparat kepolisian yang tugas di Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut. Terbukti, hingga detik ini usaha haramnya itu berjalan dengan mulus dan tidak pernah digerebek polisi.
Selain di Jalan M Basir, judi ketangkasan tembak ikan juga beroperasi di Jalan Platina Raya, Pasar 4 dan 5 Marelan, dan masih banyak lagi lokasi perjudian lainnya diwilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
Kuat dugaan, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Mustafa Nasution SH sengaja membiarkan judi tersebut beroperasi diwilayah hukumnya? Pasalnya, ketika dikonfirmasi kepada Kompol Mustafa Nasution, Sabtu (15/01/2022) sore terkait aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat itu diwilayah hukumnya, ia memilih untuk diam dan tidak memberikan jawaban.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Saputra berjanji akan melakukan penyelidikan.
“Terima kasih infonya pak, kami akan lakukan penyelidikan,” tegas AKP Rudy Saputra.
Menyakapi maraknya berbagai aktivitas perjudian tersebut diwilayah hukum Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan, Maripatua Purba SH selaku Praktisi Hukum angkat bicara. Ia meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk segera memerintahkan jajarannya dalam memberantas berbagai aktivitas perjudian tersebut diwilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
“Kita minta Pak Kapolda Sumut agar segera turun tangan memberantas berbagai aktivitas judi tersebut diwilayah hukum Polsek Medan Labuhan. Tutup lokasinya, dan tangkap semua para pengelola judi ketangkasan itu,” kata Purba.
Pria berdarah Batak itu menyebutkan, harusnya malu Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumut atas maraknya berbagai aktivitas perjudian saat ini diwilayah hukum Polsek Medan Labuhan yang tidak mampu diberantas sampai detik ini.
“Perlu diketahui, apapun bentuk perjudian di negara ini tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Bagi penyedia lapak ada pidananya, demikian juga bagi para pemain,” terangnya.
Oleh karena itu, tambah Purba, tak ada alasan bagi pihak Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut untuk tidak menutup lokalisasi judi yang meresahkan masyarakat itu dan juga menangkap pengelolanya. (zega/bersambung)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses