TOPNUSANTARA.com – Kepala kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardianto SH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Rajeskana SH MH melakukan penerangan hukum tahun Anggaran 2022 di Kantor Camat Karang Baru, Senin (18/1/2022).
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penerangan hukum kepada semua Datuk (Kepala Desa) beserta perangkat desa yang ada dikecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskan Rajeskana kepada media ini, bahwa tema dari penerangan hukum tersebut lebih menitikberatkan pada kasus mafia tanah yang ada di wilayah hukum Kejari Aceh Tamiang. Dalam kegiatan penerangan hukum ini, Rajeskana didamping oleh Camat Karang Baru Iman Suhery SSTP MSP.
“Dalam kegiatan ini kita mengundang semua Datuk dan perangkat desa yang jumlahnya kurang lebih 50 orang. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan di semua kecamatan yang ada dijajaran wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,” jelas Rajeskana.
Dikatakannya, bahwa kegiatan juga untuk menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah yang ada khususnya diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. (Alfi)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses