TOPNUSANTARA.com – Dua sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Alam Hotel Jalan AR Hakim No 169 Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kamis (16/12/21) lalu, berhasil ditangkap.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki eksekutor curanmor, Endiano alias Kendi (26), warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
“Eksekutornya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika ditangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Selasa (18/1/22).
Selain eksekutor, sambung Philip, pihaknya juga mengamankan sekuriti hotel tersebut berinisial WP (19), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang karena diduga terlibat.
“Saat ini kita sedang memburu otak pelaku curanmor tersebut berinisial A alias Tembong,” ungkap Philip.
Philip mengatakan, pencurian itu bermula dari pertemuan Tembong dengan Kendi pada Rabu (15/1/21) lalu. Tembong mengajak Kendi mencuri motor di Alam Hotel. Tembong meyakinkan Kendi, situasi aman karena mengenal sekuriti hotel berinisial WP.
Sebelum beraksi, sebut Philip, sambil menunggu waktu yang tepat, keduanya terlebih dahulu bermain warnet tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menjelang subuh, keduanya masuk ke hotel dan merusak kunci motor. Kendi berhasil menguasai motor, lalu menyerahkannya ke Tembong. Mereka kemudian berboncengan membawa sepeda motor curian tersebut.
Tembong kemudian menjual sepeda motor curian tersebut dan membagi uang hasil kejahatannya kepada penadah berinisial I. “Tersangka WP mendapat pembagian uang Rp 250 ribu,” jelas Philip.
Kasus itu terungkap setelah dilaporkan oleh Haryo Subeno (47), warga Jalan AR Hakim, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dengan LP / 30 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 18 Desember 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Kendi di warnet sekitar TKP, Senin (10/1/22).Polisi menyita barang bukti berupa 1 kunci letter T, 1 kunci pas 12 – 13, 1 topi hitam, 1 jaket, uang Rp 10.500 dan 1 unit HP.
“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses