TOPNUSANTARA.com – Usai personil Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan HMS bersama barang bukti 7 paket sabu seberat 26,95 gram di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (15/1/2022) lalu, kini pihak keluarga pun angkat bicara.
Salah satunya Karmanda yang merupakan sepupu HMS. Dikatakannya, bahwa dalam penangkapan tersebut, HMS dijebak oleh pria bernama R alias B.
“Jadi dia (R alias B) datang ke rumah abang sepupu saya langsung menaruh barang haram tersebut. Dan saat itu sudah diperingatkan, tapi dia gak perduli dan pergi,” cerita Karmanda.
Atas kejadian tersebut, Karmanda bersama keluarganya yang lain pun berhasil mengamankan R alias B dan langsung menyerahkannya ke Polres Aceh Tenggara.
“Kami meminta kepada Kapolres Aceh tenggara agar segera mengeluarkan saudara kami, HMS. Sebab barang bukti tersebut milik si R alias B, dan yang bersangkutan sudah kami serahkan,” tandas Karmanda. (M.P)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses