TOPNUSANTARA.com – Ditunggu hingga tengah malam, HMS warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya dibekuk personil Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara), Sabtu (15/1/2022).
Dari tangan HMS, petugas mengamankan barang bukti 7 bungkus narkoba seberat 26,95 gram, 1 unit timbangan elektrik, 7 lembar plastik putih, 1 buah gunting, 3 pembungkus sabu dan 1 buah pipet sebagai barang bukti.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut di lokasi kerap terjadi transaksi narkoba. Dari situ, petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Kita berjaga di lokasi hingga larut malam. Saat tersangka keluar rumahnya, petugas langsung melakukan penyergapan dan menggeledah seisi rumah. Kini kasusnya masih kita kembangkan,” ucap Kasat Narkoba.
Menanggapi hal itu, Bupati LIRA M Saleh Selian sangat mengapresiasi kinerja Polres Agara dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agara.
“Prestasi Satres Narkoba Polres Agara ini patut diacungi jempol. Saya imbau masyarakat juga untuk tidak segan-segan memberi informasi kepada petugas terkait peredaran narkoba,” pesan Bupati. (MP)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses