TOPNUSANTARA.com – Polrestabes Medan menetapkan tersangka dan sudah melakukan penahanan terhadap ibu berinisial LS (33) yang diduga menganiaya anak angkatnya yang masih berusia 8 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku, Rabu (12/1/22).
“Sudah kita periksa dari kemarin. Yang bersangkutan (LS) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” ujarnya, Kamis (13/1/22).
Madianta mengatakan, tersangka dijerat UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Kita kenakan dua UU, karena korban dianiaya di dalam rumahnya dan korban masih anak-anak,” tegasnya. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses