TOPNUSANTARA.com – Polda Sumut menerima laporan penipuan jual beli mobil yang melibatkan PNS Kementerian Pendidikan. Total kerugian korban Abdul Rasid (35) warga Kabupaten Labura berkisar Rp 137 juta dan sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor : SLTTP/B/65/I/SPKT/Polda Sumut, oleh Kompol Nurdin Wagito tanggal 13 Januari 2022.
Informasi yang dihimpun, aksi penipuan yang dialami korban bermula dari media sosial (medsos). Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku bernama Heru dengan akun Market Place bernama Muhammad Iksan.
Saat itu, pelaku memposting gambar mobil Avanza G warna silver tahun 2018 BK 1451 LAG di akun marketplace dengan penawaran harga Rp 140 juta. Kemudian korban melakukan penasaran dan berlanjut hingga komunikasi seberang WhatsApp.
“Dia (Heru) kasih nomor WA 082136018521, tidak bisa telpon biasa, harus pakai telpon wa. Hari itu saya sudah di Medan, pembicaraan tawar menawar harga depan unit di Kantor Kementerian Pendidikan Jalan Asoka, Setia Budi. Tapi jumpanya bukan dengan pelakunya Heru, tapi PNS bernama Ronal Damanik, putus diharga Rp 137 juta. Ternyata mobil yang mau dijual itu milik si Ronal,” ungkap Rasid didampingi temannya Suarno di Jl AR Hakim Gang Langgar Medan, Jumat (14/1/22).
Dikatakan Rasid, pembayaran dilakukan di depan Ronal melalui transfer M-Banking ke nomor rekening BRI 748801013638536 atas nama Keysha Azzahra yang dikasih pelaku Heru.
“Tapi si Heru tak ada di lokasi. Awalnya si Ronal mengatakan mobil itu milik abang iparnya si Heru. Mobil tak dikasih si Ronal, karena uang belum diterimanya dari Heru. Ronal tak mau ngasih mobil juga, dan terakhir diakuinya bahwa mobil tersebut miliknya yang kini berada di Polda dan bukan milik si Heru,” cerita Rasid.
Dijelaskan Rasid, usai mentransfer uang tersebut, nomor whatsapp Heru pun sudah tak aktif, begitu juga akun facebook dan marketplace miliknya.
“Anehnya, di Polda si Ronal tidak mengakui kenal dengan Heru. Tapi transkrip pembicaraan si Heru dengan Ronal terungkap, mereka berdua sudah berkoordinasi. Nomor whatsaap si Ronal 083162769689 dan 081265728081. KTP dia pun ini ada sama kita, alamat rumahnya Jalan Bahagia Gang Pelita No 4D, Titi Rantai, Medan Baru, Kota Medan,” beber Rasid.
Lanjutnya, Ronal mengaku ke penyidik Polda Sumut bekerja di Kantor Kementerian Pendidikan Jalan Asoka Setia Budi.
“Saat bertemu si Ronal di kantornya, dia pakai baju batik warna coklat, ya pakai baju itu juga dia ikut ke Polda, diperiksa juga dia. Tapi polisi masih menetapkan si Ronal sebagai saksi. Polisi minta waktu 2 minggu untuk menangkap si Heru,” pungkasnya. (tim)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses