TOPNUSANTARA.com – Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Belawan menangkap empat orang terduga pelaku pembakaran rumah saat bentrok warga di Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi mengaku kalau tim gabungan dari Poldasu dan Polres Belawan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus bentrokan dan pembakaran rumah tersebut. “Empat sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini masih kita kembangkan dan kemungkinan masih ada tersangka lain,” kata Tatan, Jumat (14/1/2022).
Ia menyebutkan, kalau pembakaran rumah ini buntut dari bentrokan dua kelompok warga di Belawan. “Untuk penyebab tawuran yang terjadi di Belawan masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Diketahui, bentrok antar warga kembali pecah di Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (11/1/22) sekira pukul 19.00 WIB. Akibat pertikaian itu, satu unit rumah di Simpang Jalan Bandeng Lingkungan 16 milik M Yusuf terbakar karena terkena mercon kembang api. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses