TOPNUSANTARA.com – Satres Narkoba Polres Madina meringkus pengedar narkoba jenis ganja kering, Selasa (11/1/2022). Tersangkanya adalah Fauzi Azis Nasution alias Azis (24) warga Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, bersama barang bukti 7 paket ganja.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas tersangka menjual narkoba. Dari situ, petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Tersangka kita amankan di kediamannya bersama barang bukti 7 paket ganja, 1 buah kotak rokok merek in-Mild warna putih, uang tunai 27 ribu dan 7 buah kertas tiktak,” ucap Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul SIK SH MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan SH MM.
Dijelaskan Irwan, jika kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka dan melakukan pengembangan terhadap bandar tersangka. “Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara” tandas Irwan. (red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses