TOPNUSANTARA.com – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp. 30 miliar yang merupakan hasil sitaan dari penangkapan oleh petugas terhadap sindikat narkoba.
Narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, yakni 32 kilogram lebih sabusabu, daun ganja kering 18.777 kilogram dan 12.406 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1/2022) mengatakan, pengungkapan kasus itu dari berbagai kawasan di Medan.
Selain itu, ada juga hasil tangkapan Polsek Medan Helvetia sebanyak 9 kg sabu dan 13 ribu pil ekstasi. Ini tindakan nyata yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polrestabes jajarannya untuk memberikan rasa aman kepada warga Medan. “Dari tindakan itu ada 15 pengedar narkoba yang diamankan petugas Polrestabes Medan,” kata Kombes Riko.
Dijelaskan Riko, analisis sementara harga jual sabu eceran 1 gram Rp 650 ribu. Jadi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang, sehingga total orang yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang.
Para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukum terhadap pelaku berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba. Sikat habis pengedar narkoba di Medan, kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses