Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas di Jalan D.I Panjaitan Ini Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas di Jalan D.I Panjaitan Ini Ditembak Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan Kel. Babura Kec. Medan Baru tepatnya di sebelah Lapangan Gajahmada.

Dalam aksinya, pelaku berinisial RB (30) warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kel. Lubuk Pakam III Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang ini sempat viral di media sosial (Medsos).

“Kepada pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakannya,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIk MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Bau AKP Martua Manik, Senin (10/01/2022).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan dari korban pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 08.42 WIB. Dimana korban bernama Dra. Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kel. Babura Kec. Medan Baru saat itu sedang
bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan D.I. Panjaitan melewati Lapangan Gajah Mada.

“Namun sebelum sampai di ujung Jalan, tiba-tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan dan mengalami luka-luka di wajah, kaki dan tangan,” ungkap Manik.

Akibat kejadian itu, lanjutnya, korban harus menjalani rawat inap (opname) di RS dan mengalami kerugian 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp. 10 jt, dan 1 HP android merk Vivo type Y91 warna hitam.

Setelah kejadian itu, kata Manik, mewakili orang tuannya, Fenny Sonia Ninette (24) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kel. Babura Kec Medan Baru yang merupakan anak korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.

“Menerima laporan dari anak korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang,” ucapnya.

Dari informasi tersebut, kemudian kita melakukan pengejaran dengan mendatangi rumah pelaku dan mengamankan R.B.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM kendaraan yang digunakan tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS pembelian dari hasil kejahatan, 1 potong celana Lea warna biru dongker, 1 pasang sandal merk Eiger, 1 buah dompet warna hitam, 1 potong kaos, 1 unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam milik tersangka, dan 1 unit HP android merk vivo warna merah milik korban,” paparnya.

Pada saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuataannya bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan barang milik korban berupa HP android merk VIVO di jual bersama istrinya berinisial N ke Jalan Djamin Ginting P. Bulan Medan seharga Rp. 750.000.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa uang sebesar Rp. 10 jt yang di dapat dari dalam tas korban digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha RX King sebesar Rp. 6 jt dan sisa dipakai untuk bermain judi slot serta membeli narkoba.

“Pelaku juga mengaku saat di interogas sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama (curas) di Lubuk Pakam,” terangnya.

“Atas perbuatan pelaku kita jerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan