TOPNUSANTARA.com – Bertempat di aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jalan Iskandar Muda, Pemko Medan memusnahkan 4.259 berkas arsip yang berada dibawah 10 tahun, Jumat (7/1/22).
Adapun berkas yang dimusnahkan berupa arsip keuangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan. Selain itu Pemusnahan ini mengacu pada pada Perwal nomor 53 tahun 2014 tentang jadwal retensi arsip keuangan, fasilitatif Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemko Medan.
Pemusnahan arsip ini ditandai dengan pencacahan berkas arsip secara simbolis dengan menggunakan mesin pencacah oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan Adlan SPd didampingi Sekretaris Dinas PKPPR Tondi, Perwakilan Inspektorat dan Perwakilan Bagian Hukum Morten Purba. Selanjutnya penandatanganan berita acara pemusnahan arsip keuangan Dinas PKPPR Kota Medan.
Dikatakan Adlan, pelaksanaan pemusnahan arsip ini telah dilakukan tahapan demi tahapan, diantaranya pembentukan panitia penilai Arsip, Persetujuan Pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional RI dan Keputusan Wali Kota Medan tentang Pemusnahan Arsip.
“Jumlah arsip in-aktif yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 4.259 berkas arsip dari tahun 1969 sampai tahun 2010 yang selama ini pengelolaan dan penataanya dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Berkas yang dimusnahkan merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan,” kata Adlan.
Dijelaskan Adlan, bahwa ke depannya setiap OPD dapat melakukan penyusutan arsip sendiri dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kota Medan.
“Pemusnahan menjadi salah satu cara penyusutan arsip yang dilakukan secara sistematis dan terarah dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selain itu mendukung program penyelenggaraan kearsipan, di mana agar tidak terjadinya penumpukan dokumen-dokumen yang tercipta dan menjaga stabilitas dalam pengelolaan arsip,” pungkas Adlan. (r)
No Responses