Tak Disangka, Wanita Ini Ternyata Pengendali Peredaran Narkoba di Kota Medan

Tak Disangka, Wanita Ini Ternyata Pengendali Peredaran Narkoba di Kota Medan

TOPNUSANTARA.com – Polsek Helvetia berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti 9 kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi di kawasan Jl Serbaguna Ujung, Dusun I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Selain itu, YZ (45) warga Jalan Erlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, yang merupakan pemilik barang haram tersebut juga berhasil diamankan petugas, Senin (3/1/2021).

Informasi yang dihimpun, pengungkapan dilakukan petugas bermula dari diamankannya AP oleh Polsek Helvetia beberapa waktu lalu. Dari situ, petugas langsung melakukan pengembangan.

“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan terhadap YZ dan kita buntuti sampai ke lokasi. Lalu petugas kita langsung melakukan penyergapan terhadap YZ,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung dan Kapolsek Helvetia, Kompol Heri E Sihombing dalam pressrilisnya, Senin (3/1/2022).

Dijelaskan Riko, usai mengamankan YZ, pihaknya pun menggeledah rumah tersebut dan menemukan 2 buah tas hitam di dapur. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ternyata berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Barang bukti yang kita amankan dari YZ 8 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh Cina merek Guan Yin Wang, 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis sabu-sabu dan 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan pil ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 2.800 butir,” jelas Riko.

Riko menambahkan, tersangka juga merupakan salah satu pemasok narkoba di Kota Medan.

“Atas perbuatan tersangka kita jerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tendas Kombes Riko. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan