TOPNUSANTARA.com – Bupati Aceh Tamiang, Mursil seketika melakukan sujud syukur setelah mendapat kabar gugatan yang diajukan tujuh masyarakat atas jabatan Sekretaris Daerah Aceh Tamiang ditolak PTUN Banda Aceh, Kamis (30/12/2021).
Aksi spontan ini dilakukan Mursil di sela-sela rapat rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2022 bersama seluruh OPD yang dilangsungkan di ruang pertemuan bupati.
“Alhamdulillah, putusan ini menunjukan kerja tim yang terlibat dalam seleksi sudah sesuai regulasi,” kata Mursil setelah mendapat laporan dari Kabag Hukum Dahlia Ahliana.
Secara khusus, Mursil pun menyampaikan terima kasih kepada tim hukum Pemerintah Aceh yang sudah berjuang selama persidangan di PTUN Banda Aceh “Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang sudah terlibat, khususnya untuk tim hukum Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana menjelaskan, putusan sidang ini dibacakan hakim ketua, Salman Alfarisi, Kamis (30/12/2021) sore. Dalam putusan itu, majelis menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp 262 ribu.
Dijelaskan Dahlia, gugatan ini didaftarkan tujuh perwakilan masyarakat Aceh Tamiang ke PTUN Banda Aceh dengan Nomor 25/G/2021/PTUN.BNA tentang pengangkatan Sekretaris Daerah Aceh Tamiang. Para penggugat menyoroti penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 yang dinilai tidak tepat sehingga pejabat terpilih dianggap tidak sah.
“Penggunaan PP 11 ini sendiri sudah sesuai dengan rekomendasi KASN, dan justru kita mendapat apresiasi menggunakan ini,” pungkasnya.
Diketahui, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra pada 31 April 2021 terpilih sebagai Sekda Aceh Tamiang secara definitif menggantikan Basyaruddin yang pensiun sejak Desember 2020. Proses pemilihan ini dilakukan melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diikuti lima calon.
Namun setelah melalui beberapa tahapan seleksi, tim seleksi kemudian hanya mengumumkan tiga nama yang layak diajukan sebagai Sekda Aceh Tamiang, yaitu Adi Darma, Asra dan Sepriyanto. (Alfi)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses