Dedi Penikam Begal Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi

Dedi Penikam Begal Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi

TOPNUSANTARA.com – Didampingi kedua orang tua dan kuasa hukumnya, Dedi Irwanto (21) warga Jl Simpang Umar Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021) malam.

Kedatangan Dedi ke Polsek Sunggal bertujuan untuk menyerahkan diri dan memberikan keterangan yang sebenarnya atas peristiwa yang dialamimya.

Diceritakan Dedi, bahwa saat itu dirinya menjadi korban pembegalan, oleh sebab itu dirinya melakukan pembalasan dan perlawanan hingga menikam Riza yang tewas di lokasi.

“Saat itu pelaku begalnya 4 orang. Hp saya sudah diambil pelaku, dan sepeda motor saya sempat akan dirampas. Itulah sebabnya saya melawan hingga menikam salah satu pelaku (Reza). Dan saya juga sempat dihajar para pelaku menggunakan bambu hingga helm yang saya pakai terlepas,” cerita Dedi di depan Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata.

Dijelaskan Dedi, usai aksi penikaman tersebut, dirinya langsung menceritakannya kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya dirinya pun dibawa kabur ke tempat kerja ayahnya di Duri, Pekan Baru.

“Ibu saya takut terjadi yang tak diinginkan kepada saya, makanya saya sempat dibawa kabur. Dan selama di sana (Duri), saya juga terus meyakinkan orang tua saya untuk menyerahkan diri. Sehingga sekarang kami datang untuk menyerahkan diri,” terang Dedi.

Lanjutnya, dirinya pun meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban (Reza) atas peristiwa tersebut. Karena sebenarnya saya tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan hal tersebut (menikam Reza hinggal meninggal dunia), namun karena saat itu, saya hanya seorang korban pembegalan yang mencoba untuk mempertahan harta benda saya dan mencoba membela diri lantara jiwa saya merasa terancam. “Sekali lagi saya memohon maaf dan harap dimaafkan,” ungkap Dedi sembari menangis.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, hukum akan ditegakkan dalam artian berdasarkan perbuatan yang diakuinya. Kita hargai itu dan kita (Polsek Sunggal) akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya agar terciptanya keadilan.

“Berdasarkan perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 351 KUHPidana ayat 3 yang menyebabkan meninggal dunia. Restoratif justice terbuka, sebab beliau (Dedi) sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Jadi kita (Polsek Sunggal) tinggal menunggu respon dari pihak keluarga korban (alm Reza), karena ada korban yang meninggal dunia,” kata Kompol Chandra Yudha Pranata.

Seperti diketahui, aksi penikaman tersebut terjadi di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/12/2021) lalu. Saat itu Dedi Irwanto mengaku menjadi korban pembegalan oleh empat pelaku, dan dirinya hendak mempertahankan harta benda miliknya, sehingga melakukan penikaman terhadap almarhum Reza.

Amatan di Polsek Sunggal, terlihat papan bunga dari keluarga Dedi yang mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Sunggal yang telah mengayomi anaknya secara manusiawi. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan