TOPNUSANTARA.com – Polsek Medan Area meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian AC, Rabu (22/12/2021) kemarin. Adalah Ibra Sandi Harahap alias Geleng (27) warga Jl Letda Sujono No 26, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, pelakunya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Roy Leonardo SE (52) warga Jl Samudera Ujung, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota dengan Nomor : LP/670/K/IX/2021 Polsek Medan Area.
“Dari laporan korban kita tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hasilnya kita mengetahui tersangka tengah berada di kawasan Menteng, dan langsung melakukan penangkapan,” ucap Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Selasa (28/12/2021).
Dikatakan Philip, dari tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah pisau dan 1 buah obeng yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 6 tahun penjara,” tandas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses