Ngantongi Sabu, Anak Sunggal Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Area

Ngantongi Sabu, Anak Sunggal Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Area

TOPNUSANTARA.com – Polsek Medan Area kembali mengungkap kasus narkoba. Kali ini petugas berhasil menyita barang bukti 10, 2 gram sabu bersama seorang tersangka, Sabtu (11/12/2021). Adalah Heryanto Panggabean (46) warga Jl Murai Mas I, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula laporan dari masyarakat yang menyebut adanya pria membawa narkoba dikawasan Jl Bahagia, Kecamatan Medan Kota. Darisitu petugas turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Saat kita mengintai dilokasi, tersangka dengan menaiki sepeda motor Honda Vario melintas dan masuk ke Rumah Makan Bunda Minang. Selanjutnya langsung kita amankan dan melakukan pemeriksaan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Philip A Purba SH MH, Senin (20/12/2021).

Dijelaskan Philip, dari hasil pemeriksaan, dikantong celana sebelah kanan tersangka ditemukan sabu seberat 10,2 gram dan disimpan didalam bungkusan rokok.

“Kita menduga tersangka hendak bertransaksi dilokasi. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan. Tersangka kita jerat Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan