TOPNUSANTARA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tidak memberikan ijin keramaian saat Perayaan Tahun Baru 2022 dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/12/2021).
“Polda Sumut dan Polres jajaran tidak mengeluarkan ijin keramaian perayaan Tahun Baru,” tegas Hadi.
Hadi mengungkapkan, Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan dan Pemda akan terus meningkatkan operasi yustisi selain Operasi Lilin yang nantinya diberlakukan.
Pos check point, Pos Pengmanan dan Pos Pelayanan pada Ops Lilin Toba juga akan diterapkan Disetiap Pos dan dipasang Scan Barcode Aplikasi Peduli lindungi.
“Operasi yustisi yang sudah berjalan selama ini akan lebih ditingkatkan lagi menjelang Natal dan Tahun Baru, berbagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran covid 19 akan terus dilakukan, TNI Polri tidak akan lelah menjalankan tugas ini,” katanya.
Di mana dalam inmendagri 62 tahun 2021, lanjut Hadi, terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hiburan, mall, tempat wisata, dan rumah ibadah.
“Kami menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Patuhi jam operasional, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan dan angkutan umum lainnya,” pesan Kabid Humas.
Ia juga mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti, tempat duduknya tiga harus dikosongkan satu, penumpang dan sopir sudah vaksin dan menyiapkan aplikasi pedulilindungi.
“Nantinya setiap warga yang melakukan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru, ketika melewati pos check point di wilayah antar kabupaten/kota dan perbatasan Sumut akan diperiksa sertifikasi vaksinasi melalui scan barcode aplikasi pedulilindungi,” terang Hadi.
“Jadi pada perayaan tahun baru 2022 bisa dipastikan tidak akan seperti perayaan-perayaan tahun baru sebelum pandemi covid 19. Karena Polda sumut dan jajaran tidak akan menerbitkan ijin keramaian perayaan tahun baru,” pungkasnya. (z)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses