TOPNUSANTARA.com – Dengan cara dibakar dan direbus, Ditres Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu, Rabu (15/12/2021). “Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sudah kita lakukan pengecekan terlebih dahulu di Labfor guna memastikan barang haram tersebut,” ungkap Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Po Wisnu Adji.
Dikatakan Wisnu, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejak Oktober hingga Desember 2021. “Dari pengungkapan tersebut kita amankan 22 orang tersangka yang saat ini tengah menjalani persidangan. Adapun lokasi penangkapan yakni di Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Batubara,” terang Wisnu.
Dijelaskan Wisnu, pemusnahan barang haram itu yang dilakukan pihaknya dengan cara direbus dan dibakar. “Untuk ganja kering kita bakar, sementara sabu kita rebus di dalam air yang mendidih. Pemusnahan ini juga merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Wisnu mengakhiri. (red/zega/r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses