TOPNUSANTARA.com – Polres Pematang kembali mengungkap peredaran narkoba. Kali ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 72,69 gram dengan 2 orang tersangka. Keduanya yakni Achmad (33) warga Desa Lobu Tua dan Rahmad (26) warga Desa Pohan Tonga, Kabupaten Tapanuli Utara.
Informasi yang dihimpun, awalnya petugas mengamankan tersangka Achmad dikawasan Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, Sabtu (11/12/2021) kemarin. Saat itu tersangka melintas dengan menumpangi mobil Toyota Vios BK 1301 GI.
“Awalnya kita mendapat informasi adanya pria yang membawa narkoba. Selanjutnya kita lidik dengan menghentikan kendaraan yang dibawa tersangka. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu seberat 69,60 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, Iptu Rudi Panjaitan, Rabu (15/12/2021).
Dijelaskan Rudi, dari penangkapan tersangka Achmad, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Rahmad dikediamannya bersama barang bukti 3,08 gram.
“Dari pengakuannya, tersangka mendapat sabu tersebut dari pria berinisial LM (DPO), namun yabg bersangkutan tidak berhasil kita temukan. Kini keduanya masih terus kita periksa dan kembangkan lagi kasusnya,” tutup Rudi. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses