TOPNUSANTARA.com – Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menilai, sistem pemilihan umum (Pemilu) dengan menganut ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) merupakan sumber dari korupsi berjemaah di Tanah Air.
Koordinator PMPHI, Gandi Parapat mengatakan, sistem parliamentary threshold di dalam negara ini juga seakan menghalangi pilihan rakyat yang menginginkan calon pemimpin berintegritas, berkarakter, memiliki hati nurani yang selalu diinginkan masyarakat.
“Parliamentary threshold membatasi ruang gerak masyarakat dalam menentukan calon pemimpin bangsa itu. Termasuk membatasi perwakilan rakyat untuk duduk di parlemen. Padahal banyak tokoh yang dianggap mampu memimpin bangsa ini,” ujar Gandi Parapat, Selasa (14/12/2021).
Gandi mengungkapkan, ruang gerak masyarakat dalam memilih calon pemimpin yang diinginkan sangat terbatas. Demokrasi di negeri ini hanya memberikan pilihan sesuai dengan sistem parliamentary threshold. Sistem ini ditengarai menguntungkan partai besar di negeri ini.
“Parliamentary threshold hanya memberikan ruang kepada ketua umum partai untuk memimpin bangsa ini. Sementara itu calon pemimpin lain di negeri ini, yang mumpuni namun karena tidak menakhodai partai politik (Parpol), sulit untuk dapat diusung dalam demokrasi di negeri ini,” jelas Gandi.
Saat ini, ada calon pemimpin yang layak untuk memimpin negeri ini menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pemilihan presiden (Pilpres) pada tahun 2024 mendatang. Namun peluang mereka untuk diusung partai politik sangat tipis. Soalnya, seluruh ketua umum partai politik besar berambisi untuk menjadi presiden.
PMPHI menganalisis, Jenderal Andika Perkasa, mantan Meneg BUMN, Dahlan Iskan, mantan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, Meneg BUMN, Erick Tohir, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kepala BIN, Budi Gunawan, Mendagri, Tito Karnavian dan Menko Polhukam, Mahfud MD mempunyai potensi besar untuk membangun bangsa ini.
“Namun peluang mereka untuk memimpin bangsa ini sangat tipis, karena tidak mempunyai perahu dari partai politik. Alhasil, pilihan masyarakat menjadi dibatasi. Persoalan ini juga menjadi biang keladi pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang akhirnya menyuburkan korupsi,” ungkap Gandi Parapat.
Oleh karena itu, Gandi Parapat mendukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait parliamentary threshold menjadi 0 persen. Upaya ini dapat menekan biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
“Biaya politik calon kepala daerah untuk ikut pilkada sangat besar. Dana yang dikeluarkan mulai dari membeli perahu partai, sosialisasi, kampanye bahkan hingga pelaksanaan pilkada. Memiliki uang Rp 100 miliar tidak cukup untuk menjadi calon. Alhasil setelah terpilih, kepala daerah berusaha untuk mengembalikan uang yang dikeluarkan saat pilkada. Begitu juga dengan biaya calon legislatif,” pungkas Gandi. (r)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses