TOPNUSANTARA.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu ketengan berinisial DS (35) warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, diringkus polisi, Minggu (12/12/2021).
Penangkapan di TKP Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi tersebut, menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi sering terjadi transaksi narkotika.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-butar SH mengatakan, tersangka berhasil ditangkap atas dasar laporan warga yang resah dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakoni DS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka dan berhasil menangkapnya.
“Hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram,” terang Agus.
Selain narkotika, lanjutnya, turut juga diamankan barang bukti lain berupa uang Rp 138 ribu dan satu handphone merek Nokia warna hitam dari tangan tersangka.
Pengedar narkotika ketengan ini bersama barang bukti digiring ke Polres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
“Terhadap tersangka MS dipersangkakan dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses