Polsek Helvetia Ringkus Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Ditembak

Polsek Helvetia Ringkus Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Ditembak

TOPNUSANTARA.com – Personil Polsek Helvetia meringkus 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dari dua lokasi berbeda. Kedua pelaku yakni AF (29) dan R Alia K (35) warga Desa Klambir V Kebun.

Bahkan karena nekat melawan dan mencoba kabur, tersangka AF diberikan tindakan tegas oleh petugas dengan menembak kakinya.

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas mengamankan AF dari kawasan Balai Jalan Beringin X, Desa Helvetia, Kecamatan Helvetia, Selasa (7/12/2021) kemarin. “Jadi awalnya personil kita tengah melakukan patroli rutin. Saat melintas dilokasi, personil mendapat informasi tersangka baru melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya langsung kita lakukan pengejaran,” ungkap Kapolsek Helvetia, AKP HE Sihombing SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Theo STrk, Jumat (10/12/2021).

Dijelaskan Theo, saat terlibat kejar-kejaran, tersangka berhasil diamankan tak jauh dari lokasi bersama barang bukti sepeda motor yang dicurinya. “Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Dan semua hasil curiannya dijual kepada tersangka R alis K, sehingga kita lakukan pengembangan dan mengamankan yang bersangkutan dikediamannya,” ucap Iptu Theo.

Lanjutnya, saat hendak mencari barang bukti lainnya, tersangka AF nekat melawan dan mencoba kabur dari petugas. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka. “Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus penganiayaan dan narkoba,” jelasnya.

Masih kata Iptu Theo, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4362 CY, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King, 1 buah anak kunci T ujungnya runcing, 1 buah kunci ring, 1 buah grenda, 1 buah BPKB sepeda motor, 1 buah kunci sepeda motor, 1 potong baju kaos warna hitam dan 1 unit hp merek OPPO V5 warna putih.

“Tersangka AF kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan tersangka K dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Iptu Theo. (red/z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan