TOPNUSANTARA.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya meringkus pelaku kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang tua kandung sendiri, inisial H (30) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (8/12/2021) kemarin.
“Tersangka kita amankan di Pondok Perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang, Kecamatan Longkib, Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra SIK didampingi Kasubsi Penmas, Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim, Ipda Bima Prakasa, Kanit PPA Sat Reskrim, Ipda H Sinaga dalam konferensi pers di Mako Polres Sergai, Jumat (10/12/2021).
Dijelaskan Yoga, kasus pencabulan tersebut dilaporkan pada tanggal 29 Mei 2021 dan kejadiannya pada bulan November 2020 di rumah tersangka.
Lanjutnya, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti satu stel pakaian anak warna merah dan biru, 1 buah tikar anyam warna coklat yang digunakan tersangka saat mencabuli korban. “Benar, pertama kali memang adanya pemaksaan. Pertama kali dibawa ke kamar mandi dan kamar, saat ibu korban sedang bekerja di luar kota. Pelaku dan korban tinggal bersama neneknya,” ucap AKP Yoga.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yoga, tersangka mengakui hanya mencoba-coba. Dan tersangka melakukan sudah sebanyak 3 kali. Pertama di rumah neneknya dan rumah korban. Setelah dilaporkan, pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap dari Aceh.
“Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI No17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKP Made Yoga Mahendra. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses