Gegara Game Scatter, Pegawai Hotel Nekat Bongkar Kamar Majikan

Gegara Game Scatter, Pegawai Hotel Nekat Bongkar Kamar Majikan

TOPNUSANTARA.com – Akibat kecanduan main judi online dan scatter, Roni W Simanjuntak (23) warga Hutagugur, Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar Kabupaten Taput, berbuat nekat. Tanpa pikir panjang, karyawan hotel ini nekat membobol kamar menantu pemilik hotel (majikan) dan mengambil harta bendanya berupa emas dan 2 buah buku tabungan.

Namun tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan personil Polres Taput dari kediamannya. Selain Roni, petugas juga turut mengamankan Oloan Siregar (44$ warga Patumbak yang merupakan penadahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi, Minggu (7/11/2021) lalu. Saat itu, pelaku yang diduga sudah merencanakan aksinya, langsung membongkar kamar Rosinta Marito Hutabarat (40) warga Jl Ferdinand Lumbantobing, Tarutung, yang merupakan menantu pemilik hotel tempat pelaku bekerja.

“Saat kejadian, kebetulan hotel dalam keadaan sepi dan korban sedang pergi ke luar. Lalu tersangka dengan cara mengendap-mengendap membuka kaca kamar korban dan membuka pintu kamar. Selanjutnya pelaku dengan leluasa mengambil harta benda korban yang disimpan didalam lemari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Taiut, AKP Kristi Tamba, Jumat (3/12/2021).

Usai melakukan aksinya, dikatakan AKP Kristo, tersangka pun kembali bekerja seperti biasa. Selanjutnya pada malah hari, pelaku permisi pulang dan langsung pergi ke Medan menjual perhiasan korban.

“Setelah pelaku permisi, korban kembali ke hotel dan mendapati kamarnya dalam acak-acakan. Setelah diperiksa, ternyata barang-barangnya sudah hilang dan langsung dilaporkan ke kita (Polres Taput),” jelas AKP Kristo.

Lanjutnya, dari laporan tersebut pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, tersangka juga mengakui semua perbuatannya.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 unit sepeda mtoro, sendal jepit dan 2 buku tabungan milik korban. Adapun tersangka menjual perhiasan tersebut dikawasan Pasar Pringgan Kota Medan dan uangnya sebesar 24,5 juta digunakan untuk bermain judi online dan scatter. Tersangka Roni kota jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka OS dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas AKP Kristo. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan