TOPNUSANTARA.com – Akibat ulahnya, Andriansyahrizal (34) warga Jl Umar Baki, Lingkungan III Paya Mabar Rel, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ini harus merayakan Tahun Baru dari balik jeruji besi. Pasalnya, pria yang merupakan pengedar narkoba ini diciduk personil Polsek Stabar dari lokasi yang tak jauh dari kediamannya, Rabu (1/12/2021).
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka mengedarkan sabu dikawasan Jl Umar Baki. Dari situ petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Sesampainya dilokasi, kita melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga tengah menunggu pasien atau pembeli. Selanjutnya coba kita dekati, namun tersangka kabur dan membuat sesuatu dari tangannya,” ucap Kapolsek Stabat, Iptu Ferry Aruandy saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Dikatakannya, melihat tersangka kabur, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya. “Selanjutnya kita mencari barang yang dibuang tersangka, dan ternyata plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu. Lalu tersangka kita boyong ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening besar berisikan sabu-sabu, 4 bungkus plastik klip bening sedang berisikan sabu-sabu, 1 unit hp merk Nokia, 1 unit hp merk Samsung, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai 2,8 juta dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet.
“Tersangka merupakan pengedar narkoba. Kini tersangka masih terus kita periksa dan kembangkan lagi kasusnya,” tandasnya. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses