TOPNUSANTARA.com – Satreskrim Polrestabes Medan, membekuk 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Minimarket Alfamart yang berada di Jl Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya adalah Ardian alias Ardi dan Hairul Uman, yang diamankan, Selasa (23/11/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya, Sabtu (13/11/2021) lalu. Saat itu, kedua tersangka beraksi bersama 4 rekannya yang masih DPO.
“Dari kejadian tersebut, korban membuat laporan. Selanjutnya kita lidik dan amankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” terang Kompol Firdaus.
Dikatakannya, adapun dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 1 CD yang berisikan rekaman CCTV, linggis, mouse merk Dell, nomor plat kendaraan BK 6772 MAL, printer, topi, 10 kaleng susu bear brand, 1 kotak kecap bangau, 2 buah jaket, 2 ikat pinggang, 2 pasang sepatu dan sepasang sandal.
“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini. (zega/tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses