Dalam Kurun 2 Minggu, Polres Samosir Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan

Dalam Kurun 2 Minggu, Polres Samosir Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan

TOPNUSANTARA.com – Dalam kurun waktu 2 minggu, Polres Samosir berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan anak dibawah umur dan meringkus 2 pelaku. Kedua tersangka yakni Supratman Sihite (30) warga Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang dan Roy Jimmy Charles Saragi alias Pak Hanna (42) warga Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka Sihite bermula dari laporan korbannya, Manatar Rumapea serta korban lainnya CCR (15), ACR (12), NYR (9) dan TYR (6) yang kesemuanya warga Komplek Lopo, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Nomor:LP/B-254/IX/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara tanggal 27 September 2021.

“Dari laporan korbannya, kita tindaklanjuti dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Adapun barang bukti yang kita amankan berupa sejumlah baju kaos, celana pendek dan panjang,” kata Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon dalam pressrilisnya, Sabtu (27/11/2021).

Dikatakan Josua, untuk tersangka Pak Hanna, pihaknya melakukan penangkapan usai korbannya, FLS dengan Nomor :LP/B-300/XI/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara tanggal 06 Nopember 2021 di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

“Dari tersangka Pak Hanna kita amankan barang bukti berupa baju berlengan pendek warna abu-abu, celana pendek warna loreng, bra warna abu-abu dan celana dalam wanita warna putih. Untuk kedua tersangka pencabulan kita jerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tegas Josua.

Selain kasus pencabulan, kata Josua, pihaknya juga mengungkap kasus pencurian dengan korbannya Bonjol Bernandus Silalahi warga Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dengan Nomor: LP/B/301/XI/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 08 November 2021.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga 12 juta. Lalu kita tindaklanjuti dan mengamankan tersangkanya Hendra Sihite (28) warga Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir bersama barang bukti 1 unit power amplifier dan 1 unit mixer/amplifier. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Josua lagi.

Selanjutnya, sambung Josua, kita mengungkap kasus pencurian lainnya dengan tersangkanya Very Aldy Lombu (24) warga Jl Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba dan Agustinus Jaluhu (43) warga Jl Patuan Nanggi Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Pematang Siantar.

“Kedua tersangka melakukan pencurian di Sekolah SMP ATAP di Desa Bonan Dolok Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir pada 28 September 2021 lalu. Dari tangan keduanya, kita amankan barang bukti 1unit Laptop Acer Z476, 2 unit android Tablet Zyrex 10 ZT-216 Super, obeng bunga dan kunci. Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjar sembilan tahun,” ucapnya.

Lanjutnya, pihaknya juga mengungkap kasus narkoba dengan tersangka Hwe Wuan alias Atuk di Pelabuhan Simanindo Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Rabu (24/11/2021) kemarin.

“Dari tersangka, kita amankan barang bukti sabu seberat 1,16 gram yang hendak diedarkan. Tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dari Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Turut hadir dalam pressrilis tersebut Kabag Ops Polres Samosir, AKP LS Siregar, Kasat Reskrim, AKP Suhartono SH, Kasat Lantas, AKP Yuswanto, Kasat Narkoba, Iptu Natar Sibarani, Kapolsek Pangururan, AKP M Sitanggang, Kanit Pidum, Aiptu Darmono Samosir, Kasi Propam, Aipda Jusuf Ketaren, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan