TOPNUSANTARA.com – Sat Lantas Polrestabes Medan sudah bisa membuat perpanjangan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos, Jumat (26/11/2021).
Dijelaskan AKBP Sonny, bahwa perpanjangan pengurusan ataupun pembuatan SIM ini sudah ada aplikasinya dari Korlantas Mabes Polri. “Namun untuk di Provinsi Sumut, hanya bisa di Polrestabes Medan saja,” kata Sonny.
Sonny menerangkan, permohonan pembuatan perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan melalui aplikasi online. “SIM langsung diantar ke alamat pemohon tanpa harus datang ke Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan,” bebernya.
Inovasi Korlantas Mabes Polri ini hanya bisa dilaksanakan di Sat Lantas Polrestabes Medan. “Kami menghimbau pembuatan SIM A dan C dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo,” pesan Sonny. (red)
Related Posts

Dishub dan Camat Medan Petisah Tertibkan Parkir di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya

Terima Audiensi PTPN IV, Wali Kota Medan Bahas Program CSR

Pemko Medan Kaji Rencana Penurunan Tarif Parkir

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Medan, Rico Waas Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer I-02 Medan

No Responses