TOPNUSANTARA.com – Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan 6 pelaku penganiayaan berujung tewasnya seorang tahanan, Hendra Syahputra (49). Korban mengalami luka lebam-lebam di wajah dan memar di sekujur tubuhnya. Karena tak tahan dan kesakitan terus disiksa, korban pun akhirnya tewas setelah dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Keenam pelaku penyiksaan itu merupakan sesama tahanan. Mereka adalah Tolib alias Rendi (35) warga Jl STM, Kecamatan Medan Johor (tahanan kasus pencurian dengan pemberatan), Willy alias Aseng Kecil (20) warga Jl Mayor, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat (tahanan kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, Juliusman Zebua (25) warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai (tahanan Kasus pencabulan).
Kemudian, Nino Pratama (21) warga Jl Aluminium Gg Jambu, Kecamatan Medan Timur (tahanan kasus penggelapan), Hendra Siregar (45) warga Jl Tiga No 44 C, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur (tahanan kasus pertolongan jahat/tadah) dan Hisarma Manalu (44) warga Jl Danau Marsabut No.148, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat (tahanan kasus pertolongan jahat/tadah).
Keenam pelaku merupakan buser (orang yang juga tahanan mengatur tahanan lain di dalam sel) dan pembantu buser di sel tahanan yang ditempati korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak ada keterlibatan kepala kamar (palkam) dalam penyiksaan berujung tewasnya korban.
“Yang melakukan penganiayaan itu buser dan pembantu buser. Palkamnya enggak,” katanya, Kamis (25/11/2021).
Firdaus mengungkapkan, untuk motif penganiayaan karena pelaku kerap meminta sejumlah uang kepada korban. “Motifnya untuk mendapat keuntungan dari korban. Para pelaku juga ada meminta sejumlah uang kepada korban,” ungkapnya.
Menurut informasi dari keluarga korban, para pelaku kerap meminta sejumlah uang kepada korban secara paksa.
Dalam isi chat WhatsApp yang diterima keluarga korban, Hendra Syahputra kembali meminta uang mulai dari pulsa Rp 100 ribu hingga Rp. 5 juta sebagai uang kamar dan biaya lainnya di dalam sel.
Diantara isi percakapan dengan keluarga, korban mengirim pesan “itu uang kebersaman dan kamar. Kalian gak tau kalau abang udah pindah ke sel lain. Abang pulang ‘bungkus’ dek”.
Entah apa yang dimaksud dengan kata ‘bungkus’ itu. Keluarga akhirnya mengetahui bahwa ‘bungkus’ yang dimaksud itu bahwa korban pulang sudah jadi mayat. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses